Senin, 07 September 2009

Zina, Nikah dan Cara Pergaulan Suami Istri

Zina, Nikah dan Cara Pergaulan Suami Istri


Assalamu’alaikum Wr.Wb

Zina


Zina atau melakukan persetubuhan antara laki – laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan, dalam islam zina itu haram termasuk zina mencampuri binatang.

Zina ada 2 macam
zina mukson atau zina antara laki – laki dan perempuan yang sudah menikah, hukumannya adalah dirajam ( dilempari batu )
zina ghoiru mukson atau zina orang yang belum menikah dan hukumannya adalah dera ( cambuk ) 100 kali dan diasingkan


adapun untuk anak yang belum baligh, orang gila tidak didera, sesuai dengan firman alloh surat Al – An’aam 151
artinya : “Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan sesuatu yang benar ". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami”.

Termasuk zina kecil adalah mencium, meraba dan ,memandang, sesuai firman Alloh surat An – Nur 30
artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".

Orang yang berzina akan memperoleh dosa dan siksa di neraka. Mereka akan dimasukkan jurang atau jubb ( sumur ) dineraka.

Di dalam kitab Igna Rosululloh bersabda : “ Tidak ada dosa yang besar disisi Alloh daripada setetes air mani yang diletakkan seorang laki – laki didalam sebuah rahim perempuan yang tidak halal baginya”.
Al – Qodhi Al – Imam berkata : “ Aku mendengar sementara Masyayikh berkata : “ Sesungguhnya beserta setiap perempuan terdapat syaitan dan beserta setiap pemuda ada 18 syaitan”.

Diriwayatkan : “ Barang siapa mengecup anak muda remaja dengan syahwat maka Alloh menyiksanya dengan 500 tahun, barangsiapa mengecup seorang perempuan dengan syahwat maka seakan – akan berzinah dengan 70 perawan dan barangsiapa berzinah dengan perawan maka seakan – akan berzinah dengan 70 ribu janda”.

Dalam kitab Labadul Hadits
Nabi Saw bersabda : “ Berzina sekali saja dapat melebur amal 70 tahun”.
Nabi Saw bersabda : “ Barangsiapa berzina maka keturunannya akan dizinai, walau runahnya dipagari dengan rapat”.

Nikah

Nikah adalah suatu cara manusiawi dan terpuji untuk menyalurkan nafsu seks bagi seseorang. Perkawinan adalah ikatan suci antara suami dan istri.

Alloh berfirman dalam surat An – Nur 32-33 tetang anjuran berkahwin artinya : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui”.

artinya : “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka , jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu . Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang sesudah mereka dipaksa itu”.


dan Al – Furqon 74
artinya : “Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati , dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”.

Nabi Saw bersabda : “ Nikah adalah sunahku, maka siapa yang menyukai fitahku, hendaklah ia mengikuti sunahku”.
Nabi Saw bersabda : “ Barangsiapa menikah, maka dia telah diberi setengah pahala ibadah”.

Hukum Perkawinan
Alloh berfirman dalam surat An – Nisaa ayat 22-28
artinya : “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan” .

artinya : “Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

artinya : “dan wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya , sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu . Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

artinya : “Dan barangsiapa diantara kamu yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain , karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji , maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.


artinya : “Allah hendak menerangkan kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu dan menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

artinya : “Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya”.

artinya : “Allah hendak memberikan keringanan kepadamu , dan manusia dijadikan bersifat lemah”.

Faedah Nikah

Nikah dapat mematahkan syahwat, mengatur rumah tangga, memperbanyak keluarga, mendapat pahala atas jerik payah memberi nafkah bagi mereka.

Syarat – syarat memilih wanita yang mau dinikahi

Syarat – syarat wanita untuk mendapatkan kelestarian kehidupan rumah tangga ada delapan yaitu agama, akhlak baik, mahar yang ringan, anak, keperawanan dan nasab serta bukan keluarga dekat.

SEBAGIAN PENYELEWENGAN YANG TERJADI DALAM PERKAWINAN YANG WAJIB DIHINDARKAN/DIHILANGKAN
1. Pacaran
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya “Berpacaran” terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.
Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar berbagai pihak untuk menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari’at Islam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya haram.
2. Tukar CincinDalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zafat, Nashiruddin Al-Bani)
3. Menuntut Mahar Yang Tinggi
Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.
Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah karena riwayat itu sangat lemah. (Lihat Irwa’ul Ghalil 6, hal. 347-348).
4. Mengikuti Upacara Adat
Ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya. Setiap acara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, maka wajib untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam dalam cara perkawinan selalu meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat, sehingga sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar dan shahih telah mereka matikan dan padamkan.
Sungguh sangat ironis…!. Kepada mereka yang masih menuhankan adat istiadat jahiliyah dan melecehkan konsep Islam, berarti mereka belum yakin kepada Islam.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Artinya : Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?”. (Al-Maaidah : 50).
Orang-orang yang mencari konsep, peraturan, dan tata cara selain Islam, maka semuanya tidak akan diterima oleh Allah dan kelak di Akhirat mereka akan menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman Allah Ta’ala :
“Artinya : Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (Ali-Imran : 85).
5. Mengucapkan Ucapan Selamat Ala Kaum Jahiliyah
Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata-kata Birafa’ Wal Banin, ketika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa’ Wal Banin (=semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh Islam.
Dari Al-Hasan, bahwa ‘Aqil bin Abi Thalib nikah dengan seorang wanita dari Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah : Birafa’ Wal Banin. ‘Aqil bin Abi Thalib melarang mereka seraya berkata : “Janganlah kalian ucapkan demikian !. Karena Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam melarang ucapan demikian”. Para tamu bertanya :”Lalu apa yang harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid ?”.‘Aqil menjelaskan :
“Ucapkanlah : Barakallahu lakum wa Baraka ‘Alaiykum” (= Mudah-mudahan Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan). Demikianlah ucapan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Hadits Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi 2:134, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad 3:451, dan lain-lain).
Do’a yang biasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkan kepada seorang mempelai ialah :
“Baarakallahu laka wa baarakaa ‘alaiyka wa jama’a baiynakumaa fii khoir”
Do’a ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
‘Artinya : Dari Abu hurairah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan do’a : (Baarakallahu laka wabaraka ‘alaiyka wa jama’a baiynakuma fii khoir) = Mudah-mudahan Allah memberimu keberkahan, Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad 2:38, Tirmidzi, Darimi 2:134, Hakim 2:183, Ibnu Majah dan Baihaqi 7:148).
6. Adanya Ikhtilath
Ikhtilath adalah bercampurnya laki-laki dan wanita hingga terjadi pandang memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita. Menurut Islam antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah, sehingga apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya.
7. Pelanggaran Lain
Pelanggaran-pelanggaran lain yang sering dilakukan di antaranya adalah musik yang hingar bingar.
Tata Krama Pergaulan dan Kewajiban Suami – Istri
Firman Alloh surta An – Nisaa 19-21
artinya : “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata . Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.

artinya : “Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain , sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan dosa yang nyata ?

artinya : “ Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”.

Suami harus bergaul dengan baik dan bijak dalam hal kecemburuan, nafkah, pengajaran, menggilir, menghukum di waktu istri menyeleweng di waktu bersetubuh dan tidak melakukan azal, tabah terhadap gangguan dari mereka karena keterbatasan mereka.
Selain itu suami harus lebih banyak menyebarkan hatinya atas perlakuan yang menyakitkan hati dengan jalan merayu, sendagurau dan bermain – main.
Seorang Badui Arab menerangkan sifat suaminya dan dia telah meninggal : “ Demi Alloh sungguh dia adalah orang yang banyak tertawa ketika masuk, banyak diam ketika keluar, selalu makan apa yang ditemukannya dan tidak meminta apa yang tidak ditemukan”.
Dan juga suami tidak boleh terlalu membuka lebar didalam mencumburayu, kebaikan budi dan mengikuti hawa nafsunya sampai kepada batas yang dapat merusak budi pekerti istri dan menjadikan jatuh kewibawaanya dihadapan istri.
Wanita atau istri wajib mentaati suami dalam semua keadaan, menyanyanginya, memelihara hartanya, bersikap ramah kepada para kerabatnya.
Selain itu seorang istri harus menjaga dan menutup dan yang lain tidak menuntut apa yang ada di luar ketentuan dan menahan diri dari hasil usaha suami kalau memang haram, demikian kebiasaan perempuan pada masa dulu.
Firman Alloh surat An – Nisaa 34-35
artinya : “ Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain , dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara . Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (meninggalkan rumah tanpa izin dari suami ), maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya . Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”.

artinya : “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam ( juru perdamainan ) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Nabi Saw bersabda tentang ketaatan seorang istri
“ Apabila seorang perempuan telah bersembahyang dengan sholatnya yang lima, berpuasa sebulan, menjaga farjinya ( kemaluannya ) dan taat kepada suaminya, maka dia akan masuk surga tuhanya”.
Demikian yang dapat kami sampaikan tentang zina, pernikahan dan cara suami – istri bergaul, insyaAlloh Alloh memberi kemudahan dalam setiap tindakan kita.
Wassalamu’ alaikum Wr. Wb

1 komentar: