Kamis, 03 September 2009

HUKUM MAULID NABI MUHAMMAD SAW

HUKUM MAULID NABI MUHAMMAD SAW

Bid’ah yang biasa diartikan sebagai perbuatan baru dalam agama terutama agama islam. Bid’ah merupakan perbuatan yang sesat.

Setiap tahun kita melakukan upacara Maulid Nabi, dan telah berulang kali timbul pertanyaan tentang hokum upacara peringatan Maulid Nabi Saw.

Sebenarnya bahwa upacara tersebut tidak boleh dilakukan karena hal tersebut adalah tergolong bid’ah ( perbuatan baru ) dalam agama. Karena Rosululloh tidak pernah mengerjakannya begitu pula para kholifah, para sahabat dan para tabiin yang lebih mengerti sunnah dan lebih mencintai Rosululloh dan benar – benar menjalankan syariatnya tidak pernah sekalipun mengerjakan peringatan Maulid Nabi Saw.

Bid’ah merupakan sesuatu yang sesat dan harus kita waspadai dan jangan melakukan perbuatan bid’ah apapun upacara Maulid Nabi Saw.

Jika tetap melaksanakan upacara Maulid Nabi Saw berarti kita telah menentang Alloh Swt karena semua wahyu Alloh telah diturunkan dengan lantaran Nabi Muhammad Saw, begitu pula kita telah mendurkai serta menentang Rosululloh karena semua wahyu Alloh telah beliau sampaikan untuk menyempurnakan akhlak manusia. Karena tidaklah beliau meninggalkan satu jalan menuju surga dan menjauhkan diri dari neraka.

Tetapi banyak orang beranggapan bahwa hal tersebut diperbolehkan selama tidak mencangkup kemungkaran. Dan mereka menganggap hal tersebut sebagai bid’ah khasanah, asalkan dalam acara tersebut tidak memuji Rosululloh secara berlebihan serta mereka mengira pada malam Maulid Nabi Rosululloh datang.

Semua itu salah, karena Rosululloh tidak akan bangkit dari kuburnya sebelum hari kiamat, tidak pula menghadiri pertemuan dan berkomunikasi dengan umatnya. Sedangkan ruhnya ditempat yang paling tinggi disisi Alloh.

Bahwa jelaslah acara tersebut bukan dari agama melainkan sesuatu yang diada – ada ( bid’ah ). Maka dari itu kita harus menjauhinnya karena tak layak orang berakal tertipu hanya dengan perbuatan yang dilakukan oleh orang banyak.

Di kutip dari : Waspada Terhadap Bid’ah
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar