Jumat, 04 September 2009

Makanan Halal dan Haram

Makanan Halal dan Haram

Assalamu’ alikum Wr. Wb
Dizaman ini masih sedikit pengetahuan dari para muslimin tentang makanan yang boleh dimakan dan mana makanan yang tidak, mereka cenderung hanya kata orang makanan ini boleh dimakan dan makanan ini tidak boleh dimakan. Kali ini kami akan sampaikan makanan yang halal dan makanan yang haram.

Keutamaan Halal

Nabi Saw bersabda : “ Barang siapa makan makanan halal selama 40 hari, Alloh menerangi hatinya dan mengalirkan sumber hikmah dari hatinya melalui lisannya ”.

Nabi Saw bersabda : “ Makanlah makanan yang baik ( halal ) niscaya dikabulkan doamu”.

Nabi Saw bersabda : “ Ibadah itu terdiri dari sepuluh bagian, sembilan diantaranya menvari rezeki yang halal ”.

Dalam Hadits Ibnu Abbas dari Nabi Saw
“ Bahwa Alloh mempunyai seorang malaikat di atas Baitul Maqdis yang berseru setiap malam. Barangsiapa makan makanan haram tidaklah diterima amalnya, baik sunat maupun yang wajib”.

Nabi Saw bersabda : “ Barang siapa mendapat harta dari jalan dosa, lalu menyambung hubungan kekeluargaan dengannya atau menyedekahkannya atau membelanjakannya di jalan Alloh, maka Alloh melemparkannya di dalam api neraka”.

Makanan Yang Halal dan Haram

Alloh berfirman dalam surat Al – Baqarah 172-173
artinya : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah”.

artinya : “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah . Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Dan surat An – Nahl 114 – 115


artinya : “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah ni'mat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah”.

artinya : “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Bahwa makanan yang diharamkan bagi muslimin adalah bangkai ( kecuali bangkai ikan ), daging babi dan keturunannya, darah, dan binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Alloh.

Firman Alloh surat An – Nisaa 29
artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

Semua itu tidak lain karena makan dengan cara bhatil ini mencangkup semua yang diambil dengan tanpa alasan yang benar. Baik dengan cara yang dzolim seperti ghasab, khianat, dan mencuri atau sendau gurau dan permainan yang diambil dalam perjudiaan dan malahi, dan dengan cara tipu daya atau penipuan yang diambil dengan cara yang tidak sah.

Maka dari apapun makanan yang disebutkan selain diatas hukumnya halal dimakan.

Selain itu Alloh telah menjelaskan tentang larangan mengharamkan sesuatu yang baik bagi kita dalam surat Al – Maidah 87-88

artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”.

artinya : “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”.

Dan surat An – Nahl 116-118

artinya : “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung”.

artinya : “kesenangan yang sedikit, dan bagi mereka azab yang pedih”.

artinya : “Dan terhadap orang-orang Yahudi, Kami haramkan apa yang telah Kami ceritakan dahulu kepadamu ; dan Kami tiada menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri”.

Surat Al An’aam 146 tentang makanan haram bagi kaum Yahudi

artinya : “Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Bena”r.
Maka dari itu kaum muslimin sekalian, itulah makanan yang halal dan haram bagi kita umat muslim. Janganlah sampai mengharamkan suatu makanan yang sudah jelas diatur oleh Alloh Swt. Dan janganlah timbul keragu – raguan ( was – was ) dalam setiap hal, karena keragu – raguan adalah pekerjaan syaitan.

Mungkin itu yang dapat kami sampaikan, InsyaAlloh bermanfaat bagi kita semua dan InsyaAlloh, Alloh menurunkan ilmu – ilmu kepada kita semua sampai Alloh memanggil kita.
Wallohu a’lam

Tanpa Alloh tulisan ini takkan terwujud.

Wassalamu’ alaikum Wr.Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar