Senin, 07 September 2009

HUKUM BAGI MUKMIN YANG MENGIKUTI PEMAKAMAN ORANG NON MUSLIM

HUKUM BAGI MUKMIN YANG MENGIKUTI PEMAKAMAN ORANG NON MUSLIM

Indonesia adalah Negara dengan semangat kebersamaan yang masih tinggi, dalam Pancasila butir sila ke-3 ( Persatuan Indonesia ) menunjukkan suatu semangat untuk selalu bersatu. Individu – individunyapun mempunyai semangat kekeluargaan yang besar. Islam juga mengajarkan untuk saling mengasihi sayangi antar sesame tanpa membedakan agamanya, kecuali dalam hal ibadah.
Sesuai firman Alloh surat Yunus 40-41
artinya : “ Di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepada Al Qur'an, dan di antaranya ada orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan”.

artinya : “ Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah: "Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan".

Namun banyak umat muslim yang telah melewati jalur dengan saling membantu dan menciptakan kebersamaan dalam urusan agama, seperti conothnya adalah ikut dalam upacara pemakaman orang nonmuslim, padahal Alloh telah melarangnya sesuai firmannya surat At Taubah 84-85
artinya : “Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik”.

Islam memiliki peraturan yang sangat indah. Kita masih dapat menyayangi antar sesama walaupun berbeda agama, asalkan bukan dalam urusan agama.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar