Senin, 07 September 2009

PRINSIF JURNALISTIK

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIANOMOR 009/SK/KPI/2004TENTANGPEDOMAN PERILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM SIARAN
  • PRINSIF JURNALISTIK
    Akurasi
    Keadilan
    Ketidakberpihakan
  • KETENTUAN UMUM
    Pedoman perilaku penyiaran
    Panduan tentang batasan-batasan mengenai apa yang diperbolehkan dan atau tidak diperbolehkan berlangsung dalam proses pembuatan program siaran.
    Standar Program Siaran
    Panduan tentang batasan apa yang diperbo-lehkan dan atau yang tidak diperbolehkan ditayangkan dalam program siaran

  • APAKAH SIARAN ITU ?
    Pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

  • APAKAH PENYIARAN ITU ?
    Kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuen- si radio melalui udara, kabel dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masarakat dengan perangkat penerima siaran.

  • APAKAH PENYIARAN RADIO ITU ?
    Media komonikasi massa dengan yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka , berupa program yang teratur dan berkesinambungan

  • APAKAH PENYIARAN TELEVISI ITU ?
    Media komonikasi massa dengar pandang yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup , berupa program yang teratur dan berkesi- nambungan.
  • DASAR PERILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM SIARAN
    NILAI-NILAI AGAMA
    NILAI-NILAI MORAL
    NORMA-NORMA LAIN YANG BERLAKU DAN DITERIMA MASARAKAT UMUM
    KODE ETIK
    STANDAR PROFESIONAL
    PERATURAN PERUNDANGAN
    PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
    Taat dan patuh pada hukum
    Menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan NKRI
    Menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multi kultural.
    Menjunjung tinggi HAM
    Menjungjung tinggi prinsip ketidak berpihakan dan keakuratan.
    Melindungi kehidupan anak-anak, remaja dan kaum perempuan.
    Melindungi kaum yang tidak diuntungkan.
    Melindungi publik dari pembodohan dan kejahatan.
    Menumbuhkan demokratisasi
  • AZAS PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM SIARAN
    Azas manfaat
    Azas adil dan merata
    Azas kepastian hukum
    Azas keamanan
    Azas keberagaman
    Azas kemitraaan
    Azas etika
    Azas kemandirian
    Azas kebebasab dan tanggung jawab
  • PROGRAM FAKTUAL DALAM PENYIARAN.
    Program berita
    Features
    Dokumentasi
    Program realitas
    Konsultasi on-air
    Pembahasan masalah melalui diskusi / Talk Show
    Jajak pendapat
    Pidato / ceramah
    Program editorial
    Pertandingan Olah Raga
  • PRISNIF JURNALISTIK
    AKURASI
    ADIL
    KETIDAKBERPIHAKAN
    PRINSIP ADIL
    Harus menghindari informasi yang tidak lengkap dan tidak adil.
    Penggunaan footage / potong- an gambar dan atau suara dalam sebuah acara yang sebenarnya berasal dari program lain harus ditempatkan dalam konteks yang tepat dan adil serta tidak merugi- kan subyek pemberitaan.
    Dalam pemberitaan kasus kriminal dan hukum, setiap tersangka harus diberitakan sebagai tersangka,terdakwa sebagai terdakwa dan terhukumsebagai terhukum.
    Dalam pemberitaan kasus kriminal dan hukum harus menyamarkan identitas termasuk wajah tersangka, kecuali identitas tesangka sudah terpublikasi dan dikenal secara luas.
    REKAMAN TERSEMBUNYI
    Yaitu tindakan menggunakan segala jenis alat perekam (gambar / suara ) secara sembunyi – sembunyi untuk merekam tanpa diketahui oleh orang lain atau subyek yang di rekam.
    KETENTUAN REKAMAN TERSEMBUNYI
    Siaran rekaman tersembunyi hanya diijinkan bila menyang- kut kepentingan publik atau mendapat ijin subyek yang direkam dan tidak merugikan pihak tertentu.
    Perekaman tersembunyi hanya diijinkan di ruang publik.

    Dalam menyiarkan materi rekaman, lembaga penyiaran bertanggung jawab untuk tidak melanggar privasi orang yang secara kebetulan terekam.
    Orang yang menjadi subyek dalam rekaman mempunyai hak untuk menolak hasil rekaman tersebut.
    Rekaman tersembunyi tidak boleh disiarkan secara langsung.
    PENYIARAN KEKERASAN, KECELAKAAN DAN BENCANA
    Adegan kekerasan tidak boleh disajikan secara eksplisit.
    Gambar luka-luka yang diderita korban tidak boleh disorot secara close up ( big close up, medium close up, exteme close up )
    Gambar penggunaan senjata api dan senjata tajam tidak boleh disorotsecara close up.
    Gambar korban kekerasan tingkat berat, serta potongan organ tubuh dan genangan darah yang diakibatkan tindak kekerasan, kecelakaan dan bencana harus disamarkan.
    Durasi dan frekuensi penyorotan korban yang eksplisit harus dibatasi.
    Dalam siaran radio, penggambaran kondisi korban kekerasan, kecelakaan dan bencana tidak boleh disiarkan secara terperinci.
    Saat-saat kematian tidak boleh disiarkan.
    Adegan eksekusi hukuman mati tidak boleh disiarkan.
    PENYIARAN REKONSTRUKSI KEJAHATAN
    Adegan rekonstruksi kejahatan tidak boleh disiarkan terperinci.
    Adegan rekonstruksi kejahatan seksual dan pemerkosaan tidak boleh disiarkan.
    Siaran rekonstruksi yang memper- lihatkan modus kejahatan secara terperinci dilarang
    LARANGAN MENYIARKAN ADEGAN CIUMAN.
    Adegan ciuman atau mencium yang eksplisit dan didasarkan atas hasrat seksual.
    Diizinkan menyajikan adegan ciuman dalam konteks :
    1. Kasih sayang dlm keluarga
    dan persahabatan seperti:
    mencium rambut, mencium
    pipi, mencium kening/dahi,
    mencium tangan dan sungkem
    LARANGAN SIARAN
    Adegan yang menggambarkan aktivitas hubungan seks atau diasosiasikan dengan aktivitas hubungan seks atau adegan yang mengesankan berlang- sungnya kegiatan hubungan seks baik secara eksplisit atau implisit.
    Dilarang menyiarkan suara-suara atau bunyi-bunyian yang mengesan kan berlangsungnya kegiatan hubungan seks.
    Dilarang menyajikan percakap an atau adegan yang menggam barkan rangkaian aktivitas hubungan seks.
    Dilarang menyajikan adegan yg menggambarkan hubungan seks antar hewan scr vulgar atau antara manusia dengan hewan.
    Dilarang menyajikan program yang memuat pembenaran bagi berlangsungnya hubungan seks di luar nikah.
    PEMERKOSAAN ATAU PEMAKSAAN SEKSUAL
    Dilarang menyajikan adegan pemerkosaan atau pemaksaan seksual atau adegan yang menggambarkan upaya kearah pemerkosaan dan pemaksaan seksual.
    Dilarang menyajikan program yg isinya memuat pembenaran bagi terjadinya perkosaan sebagai bukan kejahatan serius.
    EKSPLOITASI SEKS
    Dilarang menyiarkan lagu atau klip video berisikan lirik bermuatan seks baik secara eksplisit atau implisit.
    Dilarang menyiarkan adegan tarian dan atau lirik yang dapat dikategorikan sensual, menon- jolkan seks, membangkitkan hasrat seksual atau memberi kesan hubungan seks.
    Dilarang menyiarkan program adegan dan atau lirik yang dapat dipandang merendahkan perempuan menjadi sekedar obyek seks.
    Dilarang menampilkan tayangan yang menjadikan anak-anak dan remaja sebagai objek seks, termasuk didalamnya adalah adegan seks yang menampilkan anak-anak dan remaja berpakaian minim, bergaya dengan menonjolkan bagian tubuh tertentu atau melakukan gerakan yg lazim diasosiasikan dengan daya tarik seks.
    PERILAKU SEKS MENYIMPANG Jam tayang 22.00 – 03.00
    LEMBAGA PENYIARAN DAPAT MENYIARKAN PROGRAM YANG MEMBAHAS ATAU BERTEMAKAN BERBAGAI PERILAKU SEKSUAL MENYIMPANG DALAM MASARAKAT SEPERTI :
    1. Hub seks antara anak-anak
    dengan orang dewasa/remaja
    2. Hub. Seks sesama anak-anak atau
    remaja dibawah umur.
    Hubungan seks sedarah
    Hubungan manusia dengan hewan
    Hubungan seks yang dengan kekerasan
    Hubungan seks berkelompok
    Hubungan seks dengan alat-alat
    PEKERJA SEKS KOMERSIAL ( PSK )
    Lembaga penyiaran dapat menyiarkan program yang mem beritakan , membahas yang mengandung cerita PSK dengan ketentua :
    Tidak mempromosikan dan tidak mendorong pelacuran dapat diterima secara luas oleh masarakat.
    Dalam program siaran faktual, wajah dan identitas PSK harus disamarkan.
    ADEGAN TENJANG
    Lembaga penyiaran Televisi dilarang menyiarkan gambar manusia telanjang atau menge- sankan telanjang, baik bergerak maupun diam.
    Tampilan / gambar manusia telanjang atau berkesan telanjang yang hadir dalam konteks budaya tertentu atau dibutuhkan dalam konteks berita tertentu, HARUS DISAMARKAN.
    Televisi dilarang menyajikan tayangan yang mengeksploitasi misalnya dengan pengambilan gambar Close up bagian-bagian tubuh yang lazim dianggap membangkitkan BIRAHI seperti paha, pantat, payudara,dan alat kelamin.
    Penayangan benda seni seperti patung, pahatan, atau lukisan diizinkan selama tidak untuk mengeksploitasi daya tarik seksual ketelanjangan itu sendiri
    KLEOMPOK TERTENTULARANGAN.
    Kelompok pekerja tertentu seprti PRT, Hansip dan Satpam.
    Kelompok masarakat yang kerap dianggap memiliki penyimpangan seperti Waria, Banci,
    Kelompok lansia,duda dan Janda
    Kelompok dengan ukuran dan bentuk fisik seperti Gemuk, Cebol, memiliki gigi tonggos, Juling
    Kelompok yang memiliki cacat fisik dan mental dan pengidap penyakit tertentu.
    LARANGAN MENYIARKAN
    Yang mengandung muatan yang dapat membangun atau memperku-kuh Sterotip negatif mengenai kelompok tersebut.
    Yang menjadikan kelompok-kelompok tertentu sebagai bahan olok-olok atau tertawaan.
    Yang didalamnya memuat penggunaan sebutan yang sifatnya merendahkan / berkonotasi negatif terhadap kelompok tersebut.
  • PENGGOLONGAN PROGRAM SIARAN TELEVISI
    KLASIFIKASI " A " TAYANGAN UNTUK ANAK-ANAK ( BERUSIA DIBAWAH 12 TAHUN)
    KLASIKASI " R " TAYANGAN UNTUK REMAJA ( BERUSIA 12-18 TAHUN )
    KASIFIKASI " D " TAYANGAN UNTUK DEWASA.
    KLSIFIKASI " SU " TAYANGAN UNTUK SEMUA UMUR
  • PENEGAKAN DAN PENGADUAN
    KPI mengawasi pelaksanaan pedoman perilaku penyiaran dan standar siaran.
    Pedoman dan Standar siaran ini wajib dipatuhi oleh semua lembaga penyiaran kecuali lembaga penyiaran berlangganan
    Pelanggaran diadukan ke KPI
    SANKSI
    TEGURAN TERTULIS
    PENGHENTIAN SEMENTARA MATA ACARA YANG BERMASALAH
    PEMBATASAN DURASI DAN WAKTU SIARAN.
    DENDA ADMINISTRATIF
    PEMBEKUAN KEGIATAN SIARAN UNTUK WAKTU TERTENTU.
    PENOLAKAN PERPANJANGAN IZIN
    PENCABUTAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar